PPPK Guru 2021 : Skedul, Prasyarat, Dokumen yang Harus Disediakan, dan Prosedur Penyaringan

· 3 min read
PPPK Guru 2021 : Skedul, Prasyarat, Dokumen yang Harus Disediakan, dan Prosedur Penyaringan

DapodikDepok.com

Halo Kawan akrab semuanya bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan kesekian kali ini, admin akan share info kembali berkaitan dengan Prasyarat dan Syarat-syarat Peserta Penyeleksian PPPK Guru Tahapan 3 di tahun 2022. Sama yang kita pahami untuk Penyeleksian PPPK Guru di Sesi II Tahun 2021 udah tuntas dikerjakan di pemberitahuan saat sangkal di tanggal 06 Januari 2022. Waktu ini proses buat peserta yang telah lulus Penyeleksian Babak 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Dan buat Peserta Penyaringan PPPK Bagian I mulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar pada hasil pemberitahuan Saat Sangkal Saringan PPPK Guru Babak 2 tempo hari masih tersisa sejumlah susunan yang masih belum berisi dipicu di II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tidak lulus Passing Grade, maupun ada susunan akan tetapi tidak ada pendaftarnya, ada peserta yang udah lulus Passing Grade/capai Nilai Ujung Batasan akan tetapi belum bisa isikan skema disebabkan kalah peringkatan.

Sama yang kita kenali Saringan PPPK Guru dapat dijalankan sekitar 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi prasyarat ikuti penyeleksian Step 1 jadi punyai peluang mengikut saringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu buat peserta yang penuhi prasyarat ditahap 2 dapat ikuti saringan PPPK Guru sejumlah 2x.

Buat peserta yang belum tempati skema di bagian I serta II bisa mengikut penyaringan kapabilitas PPPK Guru di sesi III dan segalanya peserta ditahap 3 mesti memutuskan ulangi komposisi yang ada di web SSCASN. Serta untuk peserta yang telah penuhi Passing Grade masih tetap bisa memanfaatkan nilai yang udah diperoleh ketika test di tahapan awalnya dengan ketetapan nilai yang hendak dipakai yakni nilai paling tinggi di antara nilai awal mulanya dengan nilai test waktu mengikut test di tahapan III kelak.


Tersebut sejumlah syarat-syarat peserta penyeleksian PPPK Guru tahapan III udah ditambahkan dengan aturan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Step III.

Berdasar pada Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, terdapat sejumlah persyaratan peserta Penyeleksian PPPK Guru yang bisa ikuti Penyeleksian PPPK Guru Step III nantinya.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tidak lulus saringan kapabilitas di sesi awalnya ialah step I dan II.
2. Ke-2  adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tidak lulus pada waktu saringan babak I serta II.
3. Ke-3  yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik serta tak lulus di saringan step I dan II.
4. Ke-4 ialah Alumnus Program Pengajaran Kedudukan Guru (PPG) yang tidak lulus di proses penyaringan sesi II.


Peserta yang gagal lolos Bagian 1 dan 2 bisa kerjakan registrasi penentuan susunan ulangi pada Babak 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah masih siap skemanya.

Buat skema yang bisa diputuskan oleh peserta penyeleksian sesi III yakni seluruh skema yang ada di beberapa area di semuanya Indonesia tanpa kecuali.

Walau demikian, peserta diimbau supaya terus untuk pilih susunan yang sama dengan pemilikan sertifikat pengajar ataupun penyisihan akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Data Definisi serta Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :

Data terkini dari Kementerian Pemanfaatan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan koreksi nilai ujung batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Kedudukan Fungsional Guru.

Pengesahan nilai tingkat batasan ada dalam Putusan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Saringan Kapabilitas I dan Rekonsilasi Nilai Tingkat Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru pada Lembaga Wilayah Tahun Budget 2021.

Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga kelompok.

Berikut info detailnya category Passing Grade Penyaringan PPPK Tahun 2021 Teranyar.

Grup 1 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Semuanya peserta diterapkan nilai tingkat batasan category 1 dan posisi terhebat.
Peserta definisi 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Ketentuan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Saringan Kapabilitas Tekhnis: Tersemat (maksimum 500)
Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interview: 24 (maksimum 40)
Category  2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Kelompok 2 diperlakukan bila sehabis nilai ujung batasan kelompok 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang belum tercukupi.
Privat peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal diperlakukan nilai tingkat batasan grup 2 dan berperingkat terpilih.
Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Maksimum
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (maksimum 200)
Interview: 20 (maksimum 40)
Definisi 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Kalau nilai tingkat batasan category 2 sudah diperlakukan serta masih tetap ada skema yang belum tercukupi, karena itu nilai tingkat batasan kelompok 3 diimplementasikan buat semua peserta.
Saringan Kapabilitas Tekhnis: Tersemat
Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interviu: 24 (maksimum 40)